Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama

PPID Kementerian Agama dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, sebagai berikut:

1. PPID Kementerian Agama

Atasan PPID : Sekretaris Jenderal
PPID : Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi
Alamat : Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat
Telepon : 021-3510574
Email : ppid@kemenag.go.id

 

2. PPID Unit Sekretariat Jenderal

Atasan PPID : Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi
PPID : Kepala Bagian Data
Alamat : Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat
Telepon : 021-3510574

 

3. PPID Unit Inspektorat Jenderal

Atasan PPID : Sekretaris Inspektorat Jenderal
PPID : Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Sistem Informasi, dan Pengaduan Masyarakat
Alamat : Jl. RS. Fatmawati No. 33A Cipete Jakarta Selatan
Telepon : 021-75916038

 

4. PPID Unit Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Atasan PPID : Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
PPID : Kepala Bagian Data, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat
Alamat : Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat
Telepon : 021-3811244

 

5. PPID Unit Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Atasan PPID : Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
PPID : Kepala Bagian Perencanaan dan Hubungan Masyarakat
Alamat : Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat
Telepon : 021-3811244

 

6. PPID Unit Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Atasan PPID : Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
PPID : Kepala Bagian Data, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Telepon : 021-31924509

 

7. PPID Unit Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

Atasan PPID : Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
PPID : Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Telepon : 021-

 

8.PPID Unit Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

Atasan PPID : Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
PPID : Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Telepon : 021-

 

9. PPID Unit Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

Atasan PPID : Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
PPID : Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Telepon : 021-

 

10. PPID Unit Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

Atasan PPID : Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
PPID : Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Telepon : 021-

 

11. PPID Unit Badan Litbang dan Diklat

Atasan PPID : Sekretaris Badan Litbang dan Diklat
PPID : Kepala Bagian Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Telepon : 021-

 

12. PPID Unit Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Atasan PPID : Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
PPID : Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi
Alamat : Jl. Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, No.13, Jakarta Timur
Telepon : 021-80877955

 

Selain itu, Kementerian Agama juga membentuk PPID Unit pada setiap perguruan tinggi agama negeri, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) dan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).

Pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dibentuk PPID, dimana Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas sebagai PPID dan Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Atasan PPID. Sedangkan di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PPID berada di Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor sebagai Atasan PPID Unit.

Pada Satuan Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan/Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dibentuk PPID, di mana Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai PPID dan Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan/Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama sebagai Atasan PPID Unit.

Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji sebagai PPID adalah Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji sebagai Atasan PPID UPT Asrama Haji.

Sementara itu pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.