Selamat datang di website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama Republik Indonesia

Profil Singkat PPID Kementerian Agama

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama yang diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Merupakan layanan publik baik secara offline maupun online yang disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi Publik Kementerian Agama untuk kebutuhan masyarakat pada umumnya

KONTAK

 Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4, Jakarta Pusat
 021-3510574
 ppid@kemenag.go.id
 ppid.kemenag.go.id