Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Agama RI

  1. Menetapkan dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Atasan PPID Kementerian Agama, antara lain:
    • PPID Utama
    • PPID Pelaksana (PPID Eselon I)
    • PPID Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
    • PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    • PPID Balai Litbang Agama
    • PPID Balai Diklat Keagamaan
  2. Menentukan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan kebijakan informasi publik.
  3. Melaksanakan pelayanan informasi publik.
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
  5. Menunjuk Atasan PPID (Sekretaris Jenderal) untuk mewakili Kementerian Agama RI di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  6. Melaksanakan prinsip pelayanan informasi publik, yaitu:
    • Cepat
    • Tepat waktu
    • Biaya ringan/proporsional
    • Cara sederhana
    • Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas

Hubungi kami


Sekretariat PPID Utama
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710
Helpdesk PPID: +62-811-849-7487
Email: ppid@kemenag.go.id

Sosial media:


Alur Permohonan Informasi



Survei Kepuasan Masyarakat



Infografis

STATISTIK


Jumlah permohonan: 303

Jumlah keberatan: 3

Jumlah kasus yang terselesaikan: 258