Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Agama RI
1. Menetapkan dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Atasan PPID Kementerian Agama, antara lain:
a. PPID Utama;
b. PPID Pelaksana (PPID Eselon I);
c. PPID Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
d. PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
e. PPID Balai Litbang Agama, dan
f. PPID Balai Diklat Keagamaan;
2. Menentukan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan kebijakan informasi publik;
3. Melaksanakan pelayanan informasi publik;
4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik
5. Menunjuk Atasan PPID (Sekretaris Jenderal) untuk mewakili Kementerian Agama RI di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
6. Melaksanakan prinsip pelayanan informasi publik, yaitu: Cepat, Tepat waktu, Biaya ringan/proporsional, Cara sederhana, Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas.