Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Agama RI
-
Menetapkan dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Atasan PPID Kementerian Agama, antara lain:
- PPID Utama
- PPID Pelaksana (PPID Eselon I)
- PPID Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- PPID Balai Litbang Agama
- PPID Balai Diklat Keagamaan
- Menentukan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan kebijakan informasi publik.
- Melaksanakan pelayanan informasi publik.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
- Menunjuk Atasan PPID (Sekretaris Jenderal) untuk mewakili Kementerian Agama RI di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
- Melaksanakan prinsip pelayanan informasi publik, yaitu:
- Cepat
- Tepat waktu
- Biaya ringan/proporsional
- Cara sederhana
- Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas








Kementerian Agama RI
@Kemenag_RI
@kemenag_ri
Kemenag RI
@kemenag_ri

.jpeg)





