HANI 2020, Pemerintah Terbitkan SKB Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Aparatur Negara

Jumat, 26 Juni 2020, 15:42:17 WIB

Jakarta (Kemenag) --- Menag Fachrul Razi bersama 12 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) Negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi Pemerintah.

Penandatanganan ini dilakukan pada peresmian pembukaan puncak peringatan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) 2020 yang digelar secara dalam jaringan (daring). Peresmian disaksikan oleh Wakil Presiden KH Makruf Amin, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan duta besar negara sahabat.

Selain Menag Fachrul Razi, SKB ditandatangan oleh MenPAN dan RB, Mendagri, Menhan, Menkes, MenkumHAM, Menag, Mendikbud, Menpora, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BKN, Kepala BNN, Kepala ASN. Bersamaan dengan itu, diresmikan juga website aduannarkoba.bnn.go.id.

HANI 2020 mengangkat tema Hidup 100% di Era New Normal: Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba. Wapres KH Makruf Amin mengingatkan bahwa Narkotika adalah musuh bersama karena dampaknya multidimensi. Narkotika adalah kejahatan lintas negara dan luar biasa sehingga penanganannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat. 

Menurut Wapres, Indonesia sedang memasuki gerbang bonus demografi. Generasi milenial akan muncul sebagai generasi penerus kepemimpinan bangsa. “Mereka harus sehat, produktif 100%, hidup bahagia tanpa narkoba,” pesannya di Jakarta, Jumat (26/06).

“Mari selamatkan bangsa Indonesia dari kejahatan Narkoba,” sambungnya.

Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam sambutan pengantarnya mengatakan bahwa aparatur negara mempunyai peran dan posisi strategis sebagai poros pembangunan.  Karenanya, aparatur negara harus bebas dari radikalisme, penyalahgunaan narkoba, dan korupsi.

Menpan RB meminta pimpinan kementerian dan lembaga, serta Pemerintah Darah untuk mencermati gelagat perkembangan dinamika ASN yang terpapar radikalisme, terlibat narkoba, dan korupsi. “Badan Kepegawaian Negara, Komisi Apartur Sipil Negara, Pimpinan K/L, Pemda, sata minta tidak menempatkan jabatan bagi ASN terpapar radikalisme dan memberhentikan dengan tidak hormat pengguna dan pengedar narkoba,” terang Tjahjo Kumolo.

“Penerimaan CPNS harus selektif, bersih dari narkoba. ASN harus 100% hidup sehat, dalam arti terhindar dari narkoba, radikalisme, dan masalah korupsi. Narkoba musuh bersama, kita harus berani melawan,” tandasnya.

Selamat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020. Bila anda mengetahui aparatur negara terlibat penyalahgunaan narkoba, laporkan ke aduannarkoba.bnn.go.id!!!

 

Sumber : -
Penulis : Khoiron
Editor : Khoiron

Berita Terkait