Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi
PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Berita Terpopuler
Menag: Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK Beromzet Dibawah 1 M
Dibaca: 6513 kali
Ini Satker Kemenag yang Harus Miliki PPID
Dibaca: 1495 kali
Ini 28 Layanan PTSP Kemenag Provinsi Bengkulu
Dibaca: 1273 kali