Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi
PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Berita Terpopuler

Ini Satker Kemenag yang Harus Miliki PPID
Dibaca: 1223 kali


Ini 28 Layanan PTSP Kemenag Provinsi Bengkulu
Dibaca: 1022 kali

KIP Nilai Kemenag Cukup Informatif pada Publik
Dibaca: 642 kali
