Kemenag Susun SOP PPID, Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan

Rabu, 08 November 2017, 09:59:00 WIB

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama selenggarakan Workshop Penyusunan Standar Operasi Publik (SOP), Daftar Informasi Publik (DIP), dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Kegiatan ini berlangsung di Jakarta, 8 - 9 November 2017.

Di hadapan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Agama pusat dan daerah, Kepala BIro Humas, Data dan Informasi, Mastuki berpesan agar informasi publik pada Kemenag dikelola secara sistematik. Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID agar dibuat sesimpel mungkin dan tidak menjebak diri sendiri bahkan menjadikan tidak leluasa.

“Simpul-simpul PPID Kemenag yang jumlahnya 600 unit harus dikelola sedemikian rupa agar lebih sistematik pekerjaannya, karena informasi yang dilakukan oleh pejabat publik harus terbuka setiap saat, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutur Mastuki, Rabu (08/11).

Keterbukaan informasi adalah hak asasi yang harus diterima oleh semua warga negara. Informasi yang menjadi hak asasi yang kemudian menjadi hak asasi publik itu adalah ciri dari demokrasi.

“Prinsip ini menjadi sangat fundamental karena dengan keterbukaan info jaman now, informasi sudah menjadi bagian dari kehidupan semua orang,” ujar Mastuki.

Menurutnya, ciri masyarakat terbuka adalah kemudahan dalam mengakses informasi. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi ini merupakan proses dari demokrasi dalam berbangsa dan bernegara.

“Adanya PPID harusnya memudahkan informasi publik, lebih cepat, lebih transparan dan dapat langsung menyentuh masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait