Ini Satker Kemenag yang Harus Miliki PPID

Selasa, 23 Oktober 2018, 23:43:25 WIB

Bandung (Kemenag) --- Kementerian Agama meminta 488 unit dan satuan kerja untuk memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Data Pendidikan Agama dan Keagamaan  Kemenag Syamsudin saat menjadi narasumber pada Sosialisasi dan Bimtek e-Data Kemenag, di Bandung, Jawa Barat.

“Sesuai dengan amanah KMA 533 tahun 2018, bahwa PPID Kemenag harus ada pada unit kerja Kemenag mulai dari unit eselon 1 hingga tingkat Kota/Kabupaten,” kata Syamsudin, Kamis (25/10).

Menurut Syamsudin, PPID Kemenag terbagi dalam enam kelompok. Mulai dari 11 PPID Unit Eselon I, 34 PPID Kanwil Kemenag Provinsi, 67 PPID Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, 413 PPID Kankemenag Kota/Kabupaten, 17 PPID Balai Litbang dan Diklat, serta 13 PPID UPT Asrama Haji.

Ia pun menambahkan, bahwa unit-unit kerja tersebut harus segera memiliki PPID. Hal ini untuk menjamin Keterbukaan Informasi Publik.  “Sebagai badan publik, Kemenag harus melakukan keterbukaan informasi publik. Dan untuk melaksanakan KIP, harus ada sebuah wadah yaitu PPID,” tutur Syamsudin.

Disamping itu, menurut Syamsudin saat ini keterbukaan informasi publik merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Kinerja suatu kementerian/lembaga belum dianggap baik, bila PPID  tidak berjalan dengan baik,”imbuhnya.

Syamsudin berharap, ke depan seluruh unit PPID Kemenag dapat menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh publik baik secara online maupun offline. “Terkait dengan data informasi publik itu sebenarnya sudah ada di kita. Tinggal memasukkan aja ke dalam suatu wadah informasi publik itu. Tidak perlu membuat lagi, hanya tinggal memasukkan ke dalam informasi publik itu. Laporan kinerja, laporan tahunan, capaian realisasi anggaran, dan sebagainya,” terang Syamsudin.

“Bagi unit kerja yang belum memiliki PPID, kami di Biro Humas Data dan Informasi terbuka untuk dapat sharing, berdiskusi, serta memandu agar PPID unit kerja dapat segera berjalan,” sambung Syamsudin.

Syamsudin juga menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dapat mengakses informasi publik Kemenag secara online melalui: https://ppid.kemenag.go.id/.

Berita Terkait