Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Senin - Kamis
- Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
- Jumat
- Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB
Berita Terpopuler

Ini Satker Kemenag yang Harus Miliki PPID
Dibaca: 1245 kali


Ini 28 Layanan PTSP Kemenag Provinsi Bengkulu
Dibaca: 1060 kali

KIP Nilai Kemenag Cukup Informatif pada Publik
Dibaca: 656 kali
