Daftar Haji Akan Bisa secara Online dan Mobile
Rabu, 01 Juli 2020, 14:56:20 WIB

Bekasi (Kemenag) --- Kementerian Agama terus berinovasi untuk memberikan kemudahan layanan kepada calon jemaah haji. Terbaru, Kemenag tengah menyiapkan layanan mobile dan online untuk pendaftaran haji.
"Kita siapkan dua inovasi, untuk memudahkan calon jemaah haji Indonesia yang ingin mendaftar haji, yakni melalui layanan mobile dan layanan online," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis di Asrama Haji Bekasi, Rabu (01/07).
Menurutnya, inovasi ini merupakan pengembangan dari layanan pelunasan secara online yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Saat itu, pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya masih disiapkan. Kebutuhan akan inovasi ini semakin dirasa pada masa pandemi. Akibat proses pendaftaran masih harus dilakukan secara manual, maka layanannya dibatasi hanya lima jemaah per hari.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA terkait ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Regulasi ini antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di kantor Kemenag yang ada dalam UU No 8 tahun 2019,” terang Muhajirin.
“Regulasi ini mengatur bahwa kantor tidak sebatas diartikan secara fisik yang mengharuskan orang datang, tapi juga bisa dimaknai lebih luas, termasuk sebagai layanan virtual,” sambungnya.
Muhajirin menambahkan, jika regulasi tersebut sudah terbit, maka pendaftaran haji bisa dilakukan lebih fleksibel. Calon jemaah haji bisa memanfaatkan layanan mobile yang akan ditempatkan di sejumlah titik, tidak harus ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online.
"Jadi pendaftaran bisa dari manasaja. Misal calon jemaah sedang berada di luar kota atau bahkan luar negeri, tapi KTP nya Gorontalo, maka dia bisa mendaftar haji dari kota atau negara tersebut untuk kuota Gorontalo melalui layanan online yang disiapkan," jelasnya
"Format itu sudah selesai, tinggal menyiapkan server dan pengamanannya. Kita tidak perlu lagi kesulitan harus ada lembar pendaftaran, semua sudah berbasis digital," tandasnya.
(Humas)
Penulis : Ruwaidah
Editor : Indah Limy
Berita Terkait
- Kemenag Segera Sederhanakan Birokrasi
- Menag: Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK Beromzet Dibawah 1 M
- Masuk Top 99 Inovasi Layanan Publik, Kemenpan RB Apresiasi Kemenag
- Kemenag Sosialisasikan JPH kepada Pemerintah Filipina
- HANI 2020, Pemerintah Terbitkan SKB Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Aparatur Negara
Berita Terpopuler

Ini Satker Kemenag yang Harus Miliki PPID
Dibaca: 1113 kali


Ini 28 Layanan PTSP Kemenag Provinsi Bengkulu
Dibaca: 929 kali

KIP Nilai Kemenag Cukup Informatif pada Publik
Dibaca: 597 kali
